KUNCARA
Tata Cara Menghitung Panjar Perkara...!

Assalamualaikum wr. wb.

  1. Pertama-tama, Pilih Jenis Perkara Anda,
  2. Pilih Kecamatan Tempat Tinggal Penggugat/Pemohon
  3. Pilih Kelurahan sesuai dengan Kecamatan Tempat Tinggal Penggugat/Pemohon
  4. Pilih Kecamatan Tempat Tinggal Tergugat/Termohon
  5. Pilih Kelurahan sesuai dengan Kecamatan Tempat Tinggal Tergugat/Termohon
  6. Silahkan Klik Tombol "Hitung Biaya" untuk memulai menghitung Panjar Biaya Perkara ANDA.
  7. Jika Ingin Cetak hasilnya,silahkan Screenshoot melalui perangkat ANDA.

Terimakasih sudah menggunakan aplikasi ini... Kami senang melayani anda melalui Aplikasi layanan ini...